Berstatus Tahanan Kota, Video Terdakwa Elvira di Medsos Disoal

Video atau foto Elviera, terdakwa perkara turut serta korupsi senilai Rp39,5 miliar di akun media sosial (medsos) Tiktok jadi sorotan. Pasalnya, notaris berparas jelita itu masih berstatus tahanan kota

topmetro.news – Video atau foto Elviera, terdakwa perkara turut serta korupsi senilai Rp39,5 miliar di akun media sosial (medsos) Tiktok jadi sorotan. Pasalnya, notaris berparas jelita itu masih berstatus tahanan kota.

Perkaranya kini masih di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Medan terkait pemberian pinjaman kepada pengembang Canakya Suman yang berujung kredit macet.

Elviera terlihat muncul pada akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras. Penelusuran awak media, Kamis (23/2/2022), Elviera mengunggah aktivitas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja. Hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI.

Menanggapi aksinya itu, praktisi hukum vokal asal Kota Medan, Muslim Muis menegaskan, jika benar status Elviera saat ini tahanan kota dan berkeliaran di luar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.

Karena menurut Muslim, terhadap orang berstatus tahanan kota, ada larangan untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada. “Itu sudah melanggar. Seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota,” tegasnya.

Secara terpisah, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumbantobing, menjawab wartawan membenarkan, bahwa saat ini notaris Elviera berstatus tahanan kota. “Iya, statusnya tahanan kota,” katanya.

Saat disinggung video atau foto TikTok Elviera yang diduga berada di luar kota, Jhon Pantas mengatakan, itu kewenangan jaksa selaku eksekutor. “Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah,” ucapnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait video atau foto TikTok itu mengatakan, saat ini proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan.

“Kewenangan PT Medan Bang,” tandasnya.

Sementara menjawab wartawan di Medan, Elviera mengakui kalau video atau foto tersebut memang benar berada di luar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama.

1,5 Tahun

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan, menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Notaris Elviera.

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah perubahan dengan UU Nomor 31 tahun 1999. Yakni,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hukuman majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Tim JPU Pidsus Kejati Sumut. Di mana sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa Elviera menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment